Bisnis, JAKARTA -- Pemerintah menawarkan penyelesaian tanpa melalui jalur hukum atau nonyudisial berupa rekonsiliasi untuk kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu, sehubungan adanya pembentukan tim gabungan dan komite pengusutan kasus pelanggaran HAM.
Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu akan ditawarkan penyelesaiannya dengan cara non yudisial lantaran perkara sudah demikian lama. Sebab, ujar Prasetyo baik Komisi Nasional HAM maupun Kejaksaan Agung kesulitan mengumpulkan barang bukti, saksi, dan tersangka kasus tersebut.
"Supaya perkara ada akhirnya ditawarkan non yudisial yaitu rekonsiliasi, kita lakukan apa pun," katanya selepas pertemuan dengan pimpinan Polri, Komisi Nasional HAM, TNI, Badan Intelijen Negara, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, dan Kementerian Hukum dan HAM di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Menurut Prasetyo dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu tidak ada masa kedaluwarsa, sehingga harus segera diakhiri. Pasalnya, jika tidak lekas diselesaikan, maka persoalan tersebut akan terus menjadi beban bagi masa mendatang.
"Tidak ada kedaluwarsa, kalau tidak segera diselesaikan nanti akan terwariskan ke anak cucu," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Dewan Penasihat Komnas HAM berpendapat sudah lama kasus dugaan pelanggaran HAM terus berputar tanpa ada upaya penyelesaian. Namun kini, dia melihat ada optimisme solusi penyelesaian kasus HAM yang tengah diupayakan pemerintah.
"Saat ini punya momentum karena Presiden Joko Widodo tidak memiliki beban sejarah. Presiden juga yang mendorong dengan komitmen kuat," katanya.
Dia menambahkan penyelesaian kasus HAM tidak dapat diselesaikan di atas meja, tetapi harus disertai pula partisipasi masyarakat dan korban. "Komite kerjanya aspiratif libatkan tokoh masyarakat supaya fokus ke depan," katanya.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri Kapolri Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Komisioner Komnas HAM Nurkholis, Kepala BIN Norman, Jimly Asshiddiqie, Kepala BIN Marciano Norman, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan perwakilan TNI.
Sebelumnya, Selasa (21/4) telah digelar pula pertemuan untuk membahas tim gabungan untuk mengusut kasus pelanggaran HAM berat. Pada pertemuan itu penyelesaian difokuskan pada kasus Talangsari, Wamena-Wasior, penghilangan orang secara paksa, penembakan misterius, G30SPKI, dn kerusuhan Mei 1998.