Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan rumah aman yang dipergunakan untuk melindungi anak korban penelantaran bebas dikunjungi banyak pihak. Rumah Aman seharusnya tidak mudah dikunjungi dan diekspos.
LPSK sangat mendukung dievakuasinya anak-anak tersebut ke rumah aman. Hal ini dimaksudkan agar mereka dapat penanganan yang baik dan terhindar untuk menjadi korban lagi. Oleh karenanya perlu ada standar keamanan yang ketat untuk rumah aman.
Dalam Pasal 41 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban diatur ketentuan pidana terkait pihak yang memberitahukan keberadaan rumah aman yang sedang ditempati korban dapat dipidana hingga tujuh tahun penjara dan didenda sebanyak Rp500 juta.
Kami berharap semua pihak yang saat ini menangani korban turut menjaga kerahasiaan rumah aman sesuai ketentuan yang berlaku.
Seperti diberitakan, anak-anak korban penelantaran di Citra Gran Cibubur Bekasi saat ini diungsikan ke rumah aman. Namun, rumah aman itu mudah diakses oleh banyak pihak.
Pengirim:
Abdul Haris Semendawai
Ketua LPSK