Bisnis.com, JAKARTA — Ketua KPK Taufiequrachman Ruki optimistis menang atas gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2014.
Ruki beranggapan, optimisme itu muncul saat melihat fakta penyidikan. “Sejak menetapkan menjadi tersangka, prinsip seorang penyidik harus memiliki alat bukti. Dan saya yakin betul,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (19/5/2015).
Meski demikian, Ruki tidak menampik bahwa ada risiko kekalahan dalam kasus praperadilan Hadi Poernomo. “Kalau hakim beranggapan alat bukti kurang, ya mau gimana lagi. Tapi saya yakin, penyidik KPK cukup profesional dalam menangani segala hal,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Hadi Poernomo sempat mencabut permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Namun, Hadi mengajukan praperadilan kembali setelah Mahkamah Konstitusi memasukkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
Hadi beranggapan, menurut hukum, keberatan pajak bukan objek penyidikan pajak karena keberatan pajak bukan merupakan perbuatan pidana, namun upaya hukum yang bersifat administratif dan belum final apabila masih terjadi sengketa pajak.