Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Razia Penumpang Kapal, Petugas Gagalkan Penyelundupan Kakatua Jambul Kuning

Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Pantoloan dan petugas dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam Kota Palu menggagalkan upaya penyelundupan burung langka Kakatua Jambul Kuning (cacatua sulphurea) pada razia penumpang kapal di Pelabuhan Pantoloan.
Kakatua Jambul Kuning/ragunanzoo.jakarta.go.id
Kakatua Jambul Kuning/ragunanzoo.jakarta.go.id

Kabar24.com, PALU -- Upaya penyelundupan burung langka Kakatua Jambul Kuning berhasil diungkap pihak kepolisan dan petugas terkait di Palu.

Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Pantoloan dan petugas dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam Kota Palu menggagalkan upaya penyelundupan burung langka Kakatua Jambul Kuning (cacatua sulphurea) pada razia penumpang kapal di Pelabuhan Pantoloan.

Kepala Polres Palu AKBP Basya Radyananda di Palu, Senin (18/5/2015), mengatakan razia tersebut berlangsung pada 13 Mei 2015 di atas Kapal Dorolonda yang sedang bersandar di pelabuhan.

Razia yang dipimpin Kepala Polsek Kawasan Pelabuhan Pantoloan AKP Irwansyah memeriksa secara detail setiap penumpang dan barang yang akan naik dan turun dari kapal.

Saat pemeriksaan, Kapolsek Irwansyah meminta seorang penumpang berinisial SP untuk membuka sebuah tas plastik besar yang dibawanya, dan setelah dibuka tas plastik itu berisi sarang semut.

Irwansyah yang masih curiga dengan barang bawaan itu, kemudian memeriksa lebih detil dan meminta pemilik barang mengeluarkan kardus tertutup di bawahnya. Setelah dibongkar isinya adalah seekor burung Kakatua Jambul Kuning yang merupakan satwa liar dilindungi.

Penumpang tersebut langsung diamankan polisi dan didata.

Kemudian petugas membuat surat terima barang bukti dari tersangka ke Polsek, selanjutnya Polsek membuat berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti ke BKSDA Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Basya Radyananda mengatakan penyelundupan satwa langka itu melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Dia mengatakan penangkapan tersangka itu merupakan kewajiban kepolisian untuk mendukung setiap peraturan dan program pemerintah termasuk untuk melindungi dan melestarikan setiap satwa liar yang dilindungi.

Dia juga meminta masyarakat untuk lapor ke aparat terdekat jika melihat upaya penyelundupan atau perdagangan satwa liar yang dilindungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper