Bisnis.com, JAKARTA -- Enam orang warga negara Indonesia (WNI) yang tersandera di Kamboja akhirnya dibebaskan, karena dianggap tidak terlibat dalam kasus penggelapan uang hasil judi di negara tersebut.
Seperti diketahui, sebanyak 16 WNI dikabarkan disekap oleh salah seorang bos judi di Kamboja. Mereka dijadikan sebagai jaminan karena ada salah seorang rekan mereka yang melarikan uang hasil judi tersebut.
"Enam dari 16 WNI sudah dilepaskan karena tidak terbukti melakukan penggelapan uang," kata DIrektur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu MUhammad Iqbal, Senin (18/5/2015).
Enam orang WNI yang dibebaskan tersebut saat ini sudah ditawarkan untuk meneruskan bekerja atau kembali ke Tanah Air.
"Ada tawaran itu dari perusahaan, tetap kembali bekerja atau kembali ke Indonesia. Tapi belum ada jawaban," imbuhnya.
Iqbal menambahkan, pihak Kedutaan Besar RI akan berusaha agar proses hukum terhadap 10 WNI lainnya dilakukan Phnom Penh, bukan di Chrey Thom Village, tempat mereka bekerja.
KASUS 16 WNI DI KAMBOJA: 6 Orang Sudah Dibebaskan
Enam orang warga negara Indonesia (WNI) yang tersandera di Kamboja akhirnya dibebaskan, karena dianggap tidak terlibat dalam kasus penggelapan uang hasil judi di negara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Bastanul Siregar
Topik
Konten Premium