Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PRAPERADILAN HADI POERNOMO: Nama JK & Abraham Samad Disebut

Nama Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad, disebut-sebut dalam sidang gugatan praperadilan tersangka mantan Dirjen Pajak periode 2002-2014, Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5)./Antara
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Nama Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad, disebut-sebut dalam sidang gugatan praperadilan tersangka mantan Dirjen Pajak periode 2002-2014, Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hadi Poernomo mengutip kata-kata JK yang semakin menguatkan permohonan gugatan praperadilan Hadi Poernomo terkait kebijakannya selama Hadi Poernomo menjadi Dirjen Pajak dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan (SKPN PPh) PT Bank Central Asia (BCA).

"Seperti apa yang disampaikan Jusuf Kalla, bahwa pemerintah tidak mau seseorang dipidana karena kebijakan yang dikeluarkan," tutur Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015).

Hadi Poernomo juga sempat mengutip kata-kata Abraham Samad yang menyebutkan bahwa KPK tidak akan mempersalahkan kebijakan lembaga, kecuali terjadi feed back, atau adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang diketahui KPK.

Menurut Hadi, keputusannya pada saat terjadi dugaan tindak korupsi keberatan wajib pajak PT BCA, sudah sesuai dengan kewenangannya dan undang-undang yang berlaku.

Seperti diketahui tersangka mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permohonan keberatan pajak yang telah diajukan PT Bank Central Asia (BCA) dan diduga telah membobol keuangan negara sebesar Rp375 miliar.

Hadi Poernomo sebelumnya juga telah memenuhi sidang praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka, pekan lalu. Namun, pihak KPK menunda sidang praperadilan tersebut, lantaran masih belum menyiapkan barang bukti dan saksi ahli yang akan digunakan pada sidang praperadilan nanti untuk menjawab semua permohonan praperadilan yang akan dibacakan Hadi Poernomo dalam sidang praperadilan.

Hadi Poernomo merupakan tersangka KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permohonan keberatan pajak yang telah diajukan PT Bank Central Asia (BCA) dan tengah menjerat Dirjen Pajak periode 2002-2014 sebagai tersangka.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah menjerat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut mulai disidik KPK setelah Hadi Poernomo diketahui telah melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Pada waktu itu, Hadi Poernomo memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengubah hasil kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan PT Bank BCA. Dalam perkara pajak PT Bank BCA tersebut, KPK menduga telah timbul kerugian negara sebesar Rp375 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper