Kabar24.com, JAKARTA — Komisi III DPR meminta pemerintah segera membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul segera habisnya masa jabatan Komisoner KPK jilid III pada Desember 2015.
Mulfahri Harahap, Wakil Ketua Komisi III sekaligus Wakil Ketua Fraksi PAN, mengatakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM perlu mempercepat pembentukan pansel KPK. “Lebih cepat lebih baik,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Senin (18/5/2015).
Upaya mempercepat pembentukan pansel itu dimaksudkan untuk ruang yang longgar agar pemilihan dan seleksi pimpinan KPK bisa berjalan dengan baik. “Selain itu, calon yang diserahkan ke Komisi III DPR juga sudah benar-benar bagus dan siap pakai.”
Hingga saat ini, Komisi III telah mengantongi beberapa nama yang diajukan oleh pansel sebelumnya untuk mengganti Busyro Muqoddas yang masa jabatannya habis pada Desember 2014. Adapun nama-nama tersebut a.l. Robby Arya Brata dan Busyro Muqoddas yang mencalonkan lagi sebagai komisioner KPK.
Saat ini, paparnya, jika pansel pimpinan KPK dibentuk hanya untuk menyaring empat nama karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku, komisioner KPK teridiri dari empat orang unsur pimpinan lain dan satu orang ketua.
Sementara itu Aziz Syamsuddin, Ketua Komisi III, pernah menyampaikan dorongan serupa kepada pemerintah. “Pembentukan pansel itu murni inisiatif dari pemerintah. Jika pansel KPK bisa segera dibentuk, itu lebih bagus.”