Bisnis.com, JAKARTA—Penyidik kepolisian membutuhkan waktu enam hari untuk menentukan seseorang sebagai pengguna atau pengedar narkoba.
Kabag Wassidik Ditres Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sri Hastuti mengatakan terdapat dua tahap yang harus dilakukan sampai seseorang dinyatakan sebagai penyalahguna narkoba, yakni penyelidikan dan penyidikan.
“Saat lakukan penyelidikan, penyidik membutuhkan waktu 3x24 jam dalam penangkapan dan 3x24 jam dalam surat perintah penangkapan,” kata Sri dalam diskusi Warung Daun Cikini, Sabtu (16/5/2015).
Dia menambahkan khusus kasus narkoba persentase penyelidikan mencapai 80%, sisanya akan diperiksa dalam tahap penyidikan. Adapun, dasar hukum yang digunakan berasal dari UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan UU No. 5/2007 tentang Psikotropika.
Pihaknya juga mengacu pada UU No. 35/2009, UU No. 5/2007, dan UU No. 6/2009 tentang Kesehatan. Sasar hukum formilnya menggunakan KUHAP dan PP No. 27/1983.
Berbeda dengan pidana umum lainnya yang hanya membutuhkan 1x24 jam untuk menentukan seseorang bisa ditahan karena melanggar ketentuan undang-undang.