Kabar24.com, JAKARTA— Badan Narkotika Nasional telah menyiapkan tiga upaya luar biasa untuk berperang menghadapi darurat narkoba di Indonesia.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan upaya yang pertama adalah mencegah penyalahgunaan narkoba mulai dari tingkatan keluarga.
“Baik kepala maupun anggota keluarga saling mengawasi,” kata Anang dalam diskusi Warung Daun Cikini, Sabtu (16/5/2015).
Kedua, lanjutnya, merehabilitasi jika sudah terlanjur menggunakan narkoba sesuai dengan regulasi yang berlaku. Anggota keluarga yang ketahuan menggunakan narkoba hendaknya langsung dikaporkan kepada BNN.
Menurutnya, implementasi hukum yang terjadi selama ini dengan memenjarakan pengguna narkoba tidak tepat. Hal tersebut bukan mereduksi, justru semakin menambah permintaan karena pengguna masih kecanduan.
Upaya yang ketiga, memberantas aktor yang terkait dengan peredaran narkoba misalnya bandar, kurir, maupun produsen. Pelaku tersebut seyogyanya tidak hanya dihukum melainkan dimiskinkan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.