Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS KORUPSI STADION GEDEBAGE: Aher Ungkapkan Kekecewaan

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengaku kecewa dengan adanya penyimpangan berupa dugaan korupsi pada pembangunan Stadion Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan ./
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan ./

Kabar24.com, JAKARTA- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengaku kecewa dengan adanya penyimpangan berupa dugaan korupsi pada pembangunan Stadion Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Kalau sekarang ada dugaan semuanya kecewa. Jangankan masyarakat, saya saja kecewa," katanya selepas menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/5/2015) malam.

"Kita mengidam-idamkan stadion besar kebanggaan warga Jabar, kok dalam perjalananya ada penyimpangan," kata Aher.

Orang nomor satu di Jawa Barat itu mengatakan, proses pembangunan stadion bukan tanpa pengawasan. Menurut dia pembangunan sudah diawasi dari pengawasan umum provinsi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Bahkan kalau ada konsultan kan," katanya.

Aher -- sapaan akrab Ahmad Heryawan--menuturkan pihaknya baru mengetahui penyimpangan tersebut pada tahun ini. "Analisa itu baru muncul 2014," katanya.

Dia mengatakan bantuan Pemprov Jabar kepada Pemkot Bandung untuk proyek stadion sudah ada sejak diirnya belum menjabat gubernur, yaitu pada 2007. Bantuan terus mengalir hingga 2013, dengan total anggaran Rp335 miliar.

"Selama lima kali tahun anggaran. Bantuan ini sudah sesuai prosedur perundang-undangan," katanya.

Menurut Aher, tanggungjawab sepenuhnya pembangunan stadion berada di pihak Pemerintah Kota Bandung. "Secara hukum ketika sudah masuk APBD Kota Bandung, maka segala tetek bengek diserahkan kesana," kata Politikus PKS itu.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik Bareskrim sudah menetapkan tersangka yaitu Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Ir Yayat A Sudrajat (YAS).

Selain itu, Rabu (13/5/2015) Baresrkim juga menggeledah kantor pusat PT Adhi Karya (persero) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen terkait proyek pembangunan Stadion Gedebage.

Tersangka dijerat oleh penyidik dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pdana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper