Kabar24.com, JAKARTA- Pemerintah akan menggunakan novum untuk mengajukan peninjauan kembali di Pengadilan Uni Emirat Arab yang menjatuhkan vonis mati terhadap Cicih, seorang tenaga kerja asal Indonesia.
Nusron Wahid, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, mengatakan pemerintah akan menggunakan kesaksian dokter yang dapat menjelaskan penyebab kematian anak majikannya.
“Kami sedang berjuang agar kesaksian dokter itu bisa dihadirkan ke mahkamah persidangan, sehingga ada titik terang,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Nusron menuturkan pemerintah juga akan menggunakan jalur diplomatik untuk menghindarkan Cicih dari vonis mati atas dugaan pembunuhan anak majikannya yang masih bayi.
Kementerian Luar Negeri akan segera menghadap Menteri Luar Negeri Uni Emirat Arab untuk menyampaikan surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada pemerintah tempat Cicih diadili.
“Kami akan terus berupaya agar Cicih tidak dieksekusi, dan dapat dibawa kembali ke Indonesia,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Nusron juga menyebutkan banyaknya TKI yang terjerat masalah hukum merupakan akibat dari Perusahaan Jasa TKI yang bekerja tidak sesuai aturan. Alasannya, sebelum diberangkatkan pemerintah mewajibkan setiap TKI mempelajari pembinaan karakter dan adat istiadat negara tujuannya.