Kabar24.com, JAKARTA-- Kepala Unit 1 Kriminal Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Joynaldo, Rabu (13/5/2015) di Jakarta, mengatakan saat ini belum ada pemanggilan saksi baru terkait kasus prostitusi yang melibatkan mucikari RA.
Joynaldo tak dapat memastikan waktu pemanggilan saksi terkait kasus RA. Sebelumnya, petugas Polres Metro Jakarta Selatan membongkar kasus prostitusi artis yang melibatkan RA sebagai mucikari dan korban seorang artis berinisial AA.
RA dijerat Pasal 296 KUHP tentang menjadikan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain sebagai pencarian atau kebiasaan dengan ancaman pidana penjara paling lama setahun empat bulan.
Selain itu, dia juga akan dikenai Pasal 506 KUHP yang menyebutkan barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian diancam kurungan satu tahun empat bulan penjara.