Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROSTITUSI ONLINE: Ini Penyebab Artis Melacurkan Diri

Penyanyi Maia Estianty menyesalkan kasus prostitusi artis yang terungkap oleh Polres Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Maia Estianty/Antara
Maia Estianty/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Penyanyi Maia Estianty menyesalkan kasus prostitusi artis yang terungkap oleh Polres Jakarta Selatan, baru-baru ini.

"Kasus ini mencoreng nama baik artis, padahal tidak semua artis punya kelakuan buruk. Tapi, ini seakan-akan semua artis begitu," kata Maia di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Dia menduga artis yang masuk ke dunia prostitusi disebabkan tuntutan gaya hidup yang tinggi, sementara tawaran pekerjaan sebagai artis tidak selalu ramai.

"Kemungkinan karena gaya hidup tinggi, job lagi sepi, dan dia ingin jalan pintas," ucapnya.

Maia tidak menampik adanya gosip-gosip yang diketahuinya selama ini bahwa ada beberapa artis yang bisa dibayar untuk seks. Meski demikian, dia tidak mengetahui kebenaran gosip tersebut.

Maia mengimbau para artis agar jangan hanya bermodal wajah yang rupawan, tetapi juga harus mampu memaksimalkan kemampuan diri, dan berperilaku baik untuk menjadi teladan bagi masyarakat.

"Kita jangan hanya jual tampang. Optimalkan kemampuan diri. Jadilah teladan untuk masyarakat," tukasnya.

Maia juga  meminta masyarakat agar jangan menilai semua artis berperilaku buruk, karena tidak semua artis terlibat prostitusi. Menurutnya, ada banyak artis yang memulai karirnya dari nol hingga meraih sukses dengan bekerja keras.

Dengan adanya pengungkapan kasus prostitusi artis, pihaknya mengacungi jempol kinerja Polri.

"Saya bangga terhadap Polri atas keberhasilannya mengungkap kasus fenomenal ini," imbuhnya.

Pada Jumat (8/5/2015), aparat Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Selatan membongkar kasus prostitusi artis. Kasus tersebut melibatkan pelaku RA sebagai mucikari dan korban seorang artis berinisial AA.

RA dijerat Pasal 296 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikan sebagai pencarian atau kebiasaan diancam dengan pidana penjara paling lama setahun empat bulan.

Selain itu, dia juga akan dikenai Pasal 506 KUHP yang menyebutkan barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian diancam kurungan satu tahun empat bulan penjara.

Sementara AA hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper