Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROSTITUSI ONLINE: Polisi Sulit Ungkap Bisnis Pelacuran Robbie

Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat mengatakan RA (Robbi eAbbas), tersangka kasus prostitusi yang melibatkan artis berinisial RA, menjalankan aksinya sendiri tanpa melibatkan pihak lain.
Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan membawa tersangka yang diduga mucikari berinisial RA ketika rilis praktik prostitusi privat atau kelas atas, di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (9/5/2015)./Antara-Reno Esnir
Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan membawa tersangka yang diduga mucikari berinisial RA ketika rilis praktik prostitusi privat atau kelas atas, di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (9/5/2015)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA -- Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat mengatakan RA (Robbi eAbbas), tersangka kasus prostitusi yang melibatkan artis berinisial RA, menjalankan aksinya sendiri tanpa melibatkan pihak lain.

"Saya sampaikan memang hanya dilakukan sendiri," katanya saat berbincang dengan awak media di Gedung Humas Polri, Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Menurut dia dalam menjalankan aksinya, pelaku sangat menjaga kerahasiaan agar tidak dapat terendus pihak lain. Sehingga kepolisian kesulitan mengungkap prostitusi yang sudah berjalan hingga tiga tahun ini.

"Karena diprioritaskan kerahasiaan, jadi tidak gampang mengungkapnya sangat eksklusif sekali," katanya.

Sementara itu, pihaknya akan menjerat tersangka dengan Pasal 296 KUHP lantaran memberikan kesempatan mempermudah praktik perbuatan pencabulan. Kemudian, Pasal 506 mengambil keuntungan dari pencabulan yaitu mucikari dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan penjara.

Menurut Wahyu berdasarkan pasal tersebut harus digali mucikari, adapun artis berinisial AA akan dijadikan saksi. "Untuk sementara perempuan jadikan saksi, sesuai pasal pokok yang diterapkan," katanya.

"Saya sampaikan proses penyidikan masih menelusuri profesi pelaku bukan perempuan atau pengguna."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper