Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Diperiksa KPK, SDA Memilih Bungkam

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, lebih memilih bungkam setelah diperiksa tim penyidik KPK selama beberapa jam di Gedung KPK.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali memasuki Gedung KPK di Jakarta/Antara
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali memasuki Gedung KPK di Jakarta/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, lebih memilih bungkam setelah diperiksa tim penyidik KPK selama beberapa jam di Gedung KPK.

Suryadharma Ali diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada saat Suryadharma Ali masih menjabat sebagai Menteri Agama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Tanya ke penyidik saja," tutur Suryadharma Ali usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/5/2015).

‎SDA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 pada saat masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan ‎mantan Ketua Umum PPP, SDA sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Agama dengan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.

Selain menelusuri terkait ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politisi PPP tersebut, KPK juga berkeyakinan bahwa ada dugaan penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji.

Kemudian, ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji.

Selain keluarga SDA, di antara keluarga yang ikut ibadah haji gratis adalah para istri pejabat pada Kementerian Agama.

Atas perbuatan itu, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper