Kabar24.com, JAKARTA -- Dugaan keterlibatan PT Pusaka Benjina Resources (PBR) dalam tindak pidana perdagangan orang semakin kuat, setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan salah satu pimpinan perusahaan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku itu.
Bareskrim menetapkan tersangka bernama Hermanwir Martino, warga negara Indonesia, pejabat sementara pimpinan PT PBR. Hermanwir diduga keras melakukan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan Undang-undang No.21/2007.
" Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No.21/2007 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 13 UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Kepala Unit Perdagangan Manusia Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Darmanto kepada wartawan, Selasa (12/5/2015).
Arie mengatakan penjeratan dengan Pasal 13 UU No.27/2007 dilakukan karena tersangka Hermanwir diketahui melakukan tindak pidana perdagangan orang atas nama korporasi atau perusahaan yaitu PT PBR Benjina.
Berdasarkan penelusuran, Pasal 13 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang menyebutkan:
(1) Tindak pidana perdagangan orang dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
(2) Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Selain menetapkan seorang pimpinan perusahaan PT PBR, Bareskrim juga sudah menetapkan sejumlah tersangka yang diduga kuat berperan dalam tindak pidana perdagangan orang.
Ari, menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan korban, saksi, dan barang bukti.
"Ditangkap di PT PBR terhadap Hatsaphon Phaetjakreng (Thailand), nahkoda Kapal Antasena 141 yang diduga keras melakukan tindak pidana perdagangan orang," katanya.
Kemudian, Boonsom Jaika (Thailand), nahkoda Kapal Antasena 311. Mukhlis Ohoitenan (Indonesia) alias Mukhlis. Surachai Maneephong (Thailand), nahkoda Kapal Antasena 142. Somchit Korraneesuk (Thailand), nahkoda Kapal Antasena 309. Yongyut N (Thailand), nahkoda Kapal Antasena 838.
Ari mengatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang berupa eksploitasi.
Dia mengungkapkan yang dimaksud eksploitasi adalah memanfaatkan tenaga secara berlebihan atau praktik menyerupai perbudakan.
Sementara itu hampir seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU. RI. Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang.