Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejumlah Daerah Pertanyakan Kebijakan Menteri Agraria

Pemkot Cimahi mempertanyakan dasar hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan yang akan menghapuskan PBB dengan besaran Rp100.000 ke bawah mulai 2016 mendatang. Bahkan, sang menteri tak ragu untuk mengeluarkan akan memberikan sanksi bagi pemda yang membandel.
FERRY-MURSIDAN-BALDAN
FERRY-MURSIDAN-BALDAN

Bisnis.com, BOGOR--Pemkot Cimahi mempertanyakan dasar hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan yang akan menghapuskan PBB dengan besaran Rp100.000 ke bawah mulai 2016 mendatang. Bahkan, sang menteri tak ragu untuk mengeluarkan akan memberikan sanksi bagi pemda yang membandel.

Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi Harjono mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima surat edaran mengenai penghapusan PBB meskipun wacana penghapusan telah dilakukan sejak lama.

"Surat edarannya sampai sekarang belum kami terima dan kalaupun ada harus kami pelajari terlebih dahulu," katanya kepada Bisnis, Selasa (12/5/2015).

Menurut dia, kalau pun sang menteri secara serius ingin menghapus PBB dengan dasar untuk meringankan warga miskin, hal itu harus diawali dengan revisi UU yang sebelumnya menjadi dasar hukum pemda menarik PBB dari masyarakat lewat UU No 28/2008 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Perda No 4/2014 yang mengatur besaran tarif.

Sepanjang landasan hukum tersebut belum direvisi, maka pemda akan tetap mengacu pada aturan yang lebih tinggi dalam hal ini Undang-undang bukan surat keputusan menteri yang derajatnya lebih rendah dibandingkan undang-undang.

"Untuk itu, harus ada mekanisme yang menjembatani aturan tersebut. Kami pemerintah daerah tidak ingin dibentur dengan pemerintah pusat dan kami di daerah siap patuh," ujarnya.

Saat disinggung mengenai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan hilang akibat penghapusan PBB Rp100.000 kebawah ini diperkirakan mencapai Rp3 miliar dari total pendapatan dari pajak yang mencapa Rp35 miliar.

"Jumlah wajib pajak yang besarannya Rp100.000 kebawah ini ada 60.700 orang atau mencapai 10% dari total wajib pajak yang ada di Kota Cimahi," paparnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Kota Bogor Daud Neno Darenoh mengatakan regulasi penghapusan tersebut berdampak pada kehilangan potensi PBB untuk besaran Rp100.000 ke bawah mencapai Rp6 miliar dari total 100.000 WP.

Daud menuturkan pihaknya akan membidik sektor lain untuk menutupi potensi pendapatan yang hilang tersebut dengan memaksimalkan tagihan PBB yang selama 20 tahun belum dibayarkan oleh para WP.

"Jadi kan di Kota Bogor ini masih banyak WP yang menunggak PBB selama 20 tahun yang nilainya mencapai Rp149 miliar. Nah, kami akan kejar itu," ujarnya.

Dia memaparkan Pemkot Bogor memberi batasan waktu dari 3 Juni - 31 Agustus agar para WP penunggak PBB dari kalangan badan dan personal tersebut untuk melunasi tunggakan.

Dalam batasan waktu tersebut, pihaknya akan memberi keleluasaan untuk menghapus pembayaran denda. "Kalau dalam batas itu masih yang banyak yang tidak bayar, kami akan terapkan kembali dendanya," ujarnya.

Daud menambahkan terkait penghapusan PBB pada besaran Rp100.000 ke bawah, pihaknya mengatakan potensi pendapatan yang hilang tidak akan terlalu signifikan. Hanya saja, kata dia, hak warga yang ingin ikut berpartisipasi dalam pembayaran pajak akan hilang.

"Memang sebagian warga akan senang dengan adanya penghapusan tersebut. Tapi sebagian warga lain juga akan merasa kehilangan haknya dalam membangun bangsa ini," ujarnya.

Dia menambahkan Pemkot Bogor tidak ingin terlalu banyak komentar dengan adanya penghapusan PBB tersebut. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima petunjuk dan informasi resmi dari pemerintah pusat.

"Setidaknya kasih surat edaran lah ke masing-masing daerah," paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper