Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prostitusi Online: Mantan Menteri Pemberdayaan Wanita Prihatin Kasus Prostitusi Artis

Mantan Menteri Pemberdayaan Wanita Hj. Tuti Alawiyah mengaku prihatin atas kasus praktik prostitusi yang melibatkan artis.
Penyanyi Maia Estianty (kiri) bersama Mantan Menteri Pemberdayaan Wanita, Tuty Alawiyah (kanan) berbicara tentang maraknya prostitusi online artis saat hadir dalam diskusi Mabes Polri bertajuk Prostitusi Artis di Jakarta, Selasa (12/5)./Antara-Teresia May
Penyanyi Maia Estianty (kiri) bersama Mantan Menteri Pemberdayaan Wanita, Tuty Alawiyah (kanan) berbicara tentang maraknya prostitusi online artis saat hadir dalam diskusi Mabes Polri bertajuk Prostitusi Artis di Jakarta, Selasa (12/5)./Antara-Teresia May

Kabar24.com, JAKARTA --  Mantan Menteri Pemberdayaan Wanita Hj. Tuti Alawiyah mengaku prihatin atas kasus praktik prostitusi yang melibatkan artis.

"Kita sedih melihatnya, mudah-mudahan orang tidak mudah tergiur gaya hidup kaya dan foya-foya," katanya dalam acara bincang-bincang dengan awak media di Gedung Humas Polri, Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Tuti mengingatkan maraknya praktik prostitusi secara tidak langsung terjadi akibat mudahnya akses situs porno di dunia maya. Apalagi, ucap Tuti, hampir 70 juta warga Indonesia dapat mengakses internet terutama para remaja.  

"Maka para ABG terpengaruh, masyarakat mudah mengakses internet porno. Kita harus menjaga keluarga, jangan sampai terjadi lagi," katanya.

Dia juga meminta kepada pemerintah dan polisi untuk menindak tegas keberadaan prostitusi di dunia maya dengan memblokir situs-situs berbau porno.

Sementara itu, upaya pencegahan perlu digalakkan pula di lembaga-lembaga pendidikan.

"Tenaga pendidik, sekolah harus ikut berpartisipasi untuk mencegah," kata Rektor Universitas Islam As-Syafi'iyah itu.

Jumat pekan lalu, aparat kepolisian dari Polres Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan artis berinisial AA dan mucikari RA (Robbi Abbas).

Pada perkembangannya, RA ditetapkan sebagai tersangka, sementara RA dijadikan sebagai saksi dalam kasus prostitusi tersebut.

Polisi menjerat RA dengan Pasal 296 KUHP yang berbunyi: barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikan sebagai pencarian atau kebiasaan diancam dengan pidana penjara paling lama setahun empat bulan.

Selain itu, polisi juga akan mengenakan RA dengan Pasal 506 KUHP yang menyebutkan barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian diancam kurungan satu tahun empat bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper