Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Kembali Limpahkan Berkas BW ke Kejaksaan

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali melimpahkan berkas perkara wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto terkait dugaan tindak pidana kesaksian palsu di bawah sumpah.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto/Antara-Akbar Nugroho Gumay
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto/Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali melimpahkan berkas perkara wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto terkait dugaan tindak pidana kesaksian palsu di bawah sumpah.

Pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung itu dilaksanakan Senin (11/5/2015) sore.

Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi Kombes Pol. Daniel Bolly Tifaona menyatakan, pihaknya sudah memenuhi petunjuk jaksa terkait berkas BW.

Berkas BW sempat dikembalikan ke Bareskrim oleh Kejaksaan lantaran dinyatakan belum lengkap.

"Sudah kita limpahkan kembali berkas sore ini. Kita sudah penuhi petunjuk jaksa, mudah-mudahan bisa dinyatakan lengkap," katanya di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Bolly menambahkan, petunjuk kejaksaan meminta Bareskrim melengkapi keterangan, sedangkan untuk bukti diakuinya sudah lengkap. Diakui Bolly pihaknya sudah menjalankan perintah kejaksaan tersebut.

Adapun mengenai gugatan praperadilan yang diajukan BW, Bolly mengatakan jika pengadilan menolak permohonan praperadilan maka secara tidak langsung menghapus tudingan kriminalisasi dalam kasus BW.

Penyidik menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu, sidang Mahkamah Konstitusi 2010, sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper