Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali melimpahkan berkas perkara wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto terkait dugaan tindak pidana kesaksian palsu di bawah sumpah.
Pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung itu dilaksanakan Senin (11/5/2015) sore.
Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi Kombes Pol. Daniel Bolly Tifaona menyatakan, pihaknya sudah memenuhi petunjuk jaksa terkait berkas BW.
Berkas BW sempat dikembalikan ke Bareskrim oleh Kejaksaan lantaran dinyatakan belum lengkap.
"Sudah kita limpahkan kembali berkas sore ini. Kita sudah penuhi petunjuk jaksa, mudah-mudahan bisa dinyatakan lengkap," katanya di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Bolly menambahkan, petunjuk kejaksaan meminta Bareskrim melengkapi keterangan, sedangkan untuk bukti diakuinya sudah lengkap. Diakui Bolly pihaknya sudah menjalankan perintah kejaksaan tersebut.
Adapun mengenai gugatan praperadilan yang diajukan BW, Bolly mengatakan jika pengadilan menolak permohonan praperadilan maka secara tidak langsung menghapus tudingan kriminalisasi dalam kasus BW.
Penyidik menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu, sidang Mahkamah Konstitusi 2010, sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.