Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, menanggapi santai gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nonaktif (KPK) Bambang Wijdojanto dan penyidik KPK Novel Baswedan.
"Sangat siap kok [menghadapi praperadilan] orang kasusnya kecil. Sebenarnya kasus pak BW, AS, dan Novel ditangani polsek saja sudah cukup," katanya di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Dia menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan yang diajukan baik oleh Novel maupun Bambang. Diakuinya, Bareskrim Polri sudah siap menghadapi gugatan tersebut di pengadilan.
"Tidak apa-apa, nggak ada masalah biasa saja," kata mantan Kapolda Gorontalo itu.
BW mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka dan upaya penangkapan yang dilakukan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pidana keterangan saksi palsu di bawah sumpah.
Kamis pekan lalu, gugatan praperadilan tersebut sudah didaftarkan oleh kuasa hukum BW di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
BW ditetapkan tersangka oleh Bareskrim lantaran diduga melakukan tindak pidana keterangan saksi palsu di bawah sumpah, sidang Mahkamah Konstitusi 2010.
Adapun penyidik KPK Novel Baswedan kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan dan penyitaan pada hari ini.
Sebelumnya, kuasa hukum Novel juga sudah mengajukan gugatan praperadilan atas atas penangkapan dan penahannya oleh Bareskrim.
Belum lama ini, penyidik Bareskrim menangkap Novel di kediamannya terkait dugaan pidana penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004. Penyidik juga menggeledah kediaman Novel dan menyita sejumlah barang bukti.