Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU Parpol: Pengusul Dinilai Lebay. Sebaiknya Dihentikan Saja

Wacana merevisi Undang-undang Partai Politik dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendapat penolakan keras dari berbagai pihak.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA-- Wacana merevisi Undang-undang Partai Politik dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendapat penolakan keras dari berbagai pihak.

Peneliti senior Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, memprediksi wacana tersebut akan berhenti di tengah jalan.

Pasalnya, pengajuan revisi tidak mendasar selain tidak objektif dan hanya karena ketidakpuasan sebagian anggota DPR atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Melihat penolakan yang masif, sebaiknya anggota DPR pengusung wacana revisi UU Parpol dan UU Pilkada menghentikan ambisinya. Wacana revisi UU Parpol dan UU Pilkada ini ibarat bunga yang layu sebelum berkembang,” ujarnya.

Lucius menyebutkan bahwa  pihak-pihak yang menolak revisi kedua UU tersebut tidak saja pemerintah, namun juga PDIP, PKB, Nasdem, PPP dan publik melalui Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pilkada.

“Segelintir orang di DPR yang memaksakan revisi kedua UU itu sebenarnya sadar bahwa masih banyak masalah bangsa yang harus dikedepankan, bukan sebaliknya mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompoknya,” katanya, Kamis (7/5/2015).

Hal senada dikatakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani. Menurut dia, DPR akan ditertawakan rakyat ketika tetap memaksakan rencana merevisi kedua produk legislatif tersebut. Apalagi revisi itu lebih terkait pada kepentingan Partai Golkar dan PPP.

"Kalau secara umum, ini akan jadi bahan tertawaan rakyat," ujar Arsul.

Dia menambahkan bahwa  selama ini DPR sudah dikecam habis-habiskan karena belum jelasnya kinerja terkait pelaksanaan fungsi legislasi.

Sementara itu, Anggota DPD Gede Pasek Suardika mengatakan revisi UU itu terlalu berlebihan karena hanya untuk kepentingan kelompok tertentu.

Apalagi, ujarnya dengan adanya revisi itu maka sebagai penyelenggara pemilu KPU akan kembali dihadapkan masalah baru.

Menurutnya,  DPR tidak bisa merevisi UU Parpol dan UU Pilkada karena tidak ada persoalan mendesak bersifat nasional dan menjadi kesepakatan antara Pemerintah dan DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper