Bisnis.com, JAKARTA—Meski putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membuka peluang bagi kedua kubu yang berseteru di tubuh Partai Golkar untuk islah, Komisi II DPR akan terus mengajukan revisi undang-undang Pilkada.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaruzzaman mengatakan Senin depan pihaknya akan memasukkan rancangan revisi itu ke Badan Legislatif (Baleg) meski pemerintah tidak setuju dengan revisi tersebut.
Menurutnya, pengajuan revisi itu bisa dilanjutkan karena telah memenuhi syarat dan demi kepentingan negara.
Dengan dilanjutkannya proses revisi itu, Rambe menargetkan paling lambat 20 Juni 2015 revisi itu telah selesai terlepas dari persoalan islah antara kubu Golkar Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono yang diusulkan oleh Komisi Pemilihan umum (KPU).
Dia menyayangkan adanya pihak-pihak yang menginginkan Partai Golkar dan PPP tidak ikut dalam pilkada.
“Jangan sampai ada pemikiran bahwa kedua partai yang berkonflik saat ini tidak ikut pemilu karena keduanya punya andil besar di Republik ini,” ujarnya.
Dia menyebutkan selain berhak menggugat para pemilih kedua partai yang mencapai lebih dari 25 juta pada Pemilu 2009, potensi kerusuhan sosial juga besar kalau kedua partai tidak ikut pilkada.
Sementara itu, Sekjen Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham mengatakan islah kedua kubu bisa dilakukan, namun harus berangkat dari keputusan PTUN yang mengembalikan kepengurusan ke Munas Riau.
"Kita akan lihat dahulu kesepakatan nanti. Harus ada kesepahaman dulu. Kami berangkat dari putusan PTUN, kita berangkat dari situ. Kalau mereka berangkat dari SK Menkukham sudah tidak tepat karena sudah dibatalkan," ujarnya, Kamis (21/5/2015).
Idrus mengakui sebelumnya sudah bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menyampaikan hasil keputusan PTUN.
"JK sangat menerima dengan hasil keputusan PTUN dan saya punya keyakinan JK sudah menjalin komunikasi dengan Ancol untuk menyelesaikan konflik di Golkar setelah ada keputusan dari PTUN," ujarnya.