Bisnis.com, JAKARTA—Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan yang melibatkan penyidk KPK Novel Baswedan kepada Kejaksaan Agung meski tanpa rekonstruksi.
Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso yang kerap disapa Buwas menegaskan berkas perkara yang melibatkan Novel sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya, kejaksaan yang akan menilai bekas tersebut.
Namun demikian, Buwas tidak mengungkap secara detik kapan penyerahan berkas tersebut dan apa saja yang menjadi poin keterlibatan Novel dalam kasus penganiayaan berat yuang dituduhkan kepada yang bersangkutan.
“Sudah dilimpahkan. Dan sekarang tergantung penilaian kejaksaan,” kata Buwas di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (6/5/2015).
Dengan demikian, berkas penyidikan Novel telah dinyatakan lengkap oleh Bareskrim meski Novel menolak menjalani rekonstruksi. Novel menjadi tersangka atas kasus dugaan penembakan pencuri sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu pada 2004.