Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Akan Hentikan Pengiriman TKI Permanen pada 2018

Pemerintah akan menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia di sektor pembantu rumah tangga pada 2018 atau jika pertumbuhan ekonomi sudah mencapai 7%.
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wapres Jusuf Kalla sebelum memimpin jalannya sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/3/2015)./Antara-Andika Wahyu
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wapres Jusuf Kalla sebelum memimpin jalannya sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/3/2015)./Antara-Andika Wahyu

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah akan menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia di sektor pembantu rumah tangga pada 2018 atau jika pertumbuhan ekonomi sudah mencapai 7%.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah berencana menghentikan pengiriman TKI yang bekerja di sektor PRT secara permanen dalam dua sampai 3 tahun mendatang. Di sisi lain, pemerintah mengaku akan terus mendorong penyaluran TKI untuk sektor formal.

“Ada rencana pada akhir 2018 untuk menghentikan TKI yang bekerja sebagai PRT, tapi yang bekerja di sektor formal terus didorong,”ujarnya, Rabu (6/5/2015).

Penghentian penyaluran TKI akan terlaksana jika pertumbuhan ekonomi sudah mencapai target jangka menengah pemerintah yakni 7%. Pasalnya, industri tumbuh kuat dan lapangan kerja terbuka lebar.

Menurut dia, pengiriman TKI sulit dihentikan dalam waktu dekat karena akan berisiko meningkatkan jumlah pengangguran. Alhasil, akan berdampak pada daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi selanjutnya.

“Kalau ekonomi seperti sekarang tentu masih dibutuhkan lapangan kerja di luar, tapi kalau tumbuh 7% maka industri tumbuh, lapangan kerja terbuka, tidak perlu lagi PRT [ke luar negeri],” jelasnya.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri akan menghentikan penempatan TKI sektor pembantu rumah tangga di seluruh negara kawasan Timur Tengah secara permanen.

Hal itu dilakukan karena mayoritas negara-negara di kawasan tersebut tidak memiliki regulasi hukum untuk melindungi pekerja migran.

Saat ini, pemerintah sudah melakukan moratorium untuk sebagian negara Timur Tengah, antara lain, Kuwait, Arab Saudi, Yordania, dan Suriah. Selain itu, dilakukan pula pemberlakuan tunda layan pengesahan kontrak TKI di Uni Emirat Arab, Qatar, Oman, dan Bahrain.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper