Kabar24.com, JAKARTA-- Tersangka bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik meyakini bahwa dirinya tidak akan ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hari ini, Selasa (5/5/2015) Jero Wacik diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan untuk meningkatkan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM pada saat ia masih menjabat sebagai Menteri ESDM.
Keyakinan tersebut menurut Jero karena ia telah kooperatif, memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Jadi begini, mengenai ditahan ini kan harus ada kriterianya, yang tentu harus berlaku umum. Jadi kalau seorang tersangka itu yang kooperatif tidak akan melarikan diri (ditahan)," tutur Jero di Gedung KPK Jakarta, Selasa.
Menurut Jero ada beberapa kriteria yang membuat dirinya tidak akan ditahan tim penyidik KPK. Misalnya, Jero menjelaskan, dirinya tidak akan melarikan diri ke luar negeri, tidak menghilangkan barang bukti, dan Jero juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannnya.
"Saya memenuhi kriteria itu, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Jadi tidak akan ditahan," tukasnya.