Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NOVEL BASWEDAN DITANGKAP: Jika Tak Terima, Novel Bisa Ajukan Upaya Hukum

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyarankan Novel Baswedan, penyidik KPK, mengajukan upaya hukum atas penangkapan dirinya oleh Bareskrim Mabes Polri
Ilustrasi: Suasana sidang gugatan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2/2015). Novel bisa melakukan langkah serupa terhadap Bareskrim Polri atas penangkapan dirinya./Antara-Reno Esnir
Ilustrasi: Suasana sidang gugatan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2/2015). Novel bisa melakukan langkah serupa terhadap Bareskrim Polri atas penangkapan dirinya./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA— Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyarankan Novel Baswedan, penyidik KPK, mengajukan upaya hukum atas penangkapan dirinya oleh Bareskrim Mabes Polri.

Adrianus Meliala, salah satu komisioner Kompolnas, mengatakan Novel bisa menempuh upaya lain jika tak terima dengan perlakuan itu. “Jika tidak terima, Novel bisa melaporkan penyidik ke propam,” katanya saat dihubungi Bisnis, Jumat (1/5/2015).

Selanjutnya, Novel bisa melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan seperti apa yang dilakukan Komjen Pol Budi Gunawan saat KPK menyematkan status tersangka. “Lagipula, MK sudah mewadahi upaya itu,” tambahnya.

Jadi, jangan menggunakan hukum jalanan. “Jangan bermain dengan asumsi tentang hukum. Jangan lantas menggunakan massa atau opini publik untuk mematahkan hukum. Semua sudah diatur kok,” katanya.

Menurut Adrianus, langkah Bareskrim menjemput Novel itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Bareskrim sudah berusaha memanggil novel, tetapi Novel selalu mangkir.

Sesuai aturan, jika surat pemanggilan pertama dan kedua diabaikan, penyidik bisa menjemput yang bersangkutan. “Novel pernah dipanggil sebanyak dua kali oleh Bareskrim, namun selalu mangkir,” kata Adrianus lagi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper