Kabar24.com, JAKARTA— Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyarankan Novel Baswedan, penyidik KPK, mengajukan upaya hukum atas penangkapan dirinya oleh Bareskrim Mabes Polri.
Adrianus Meliala, salah satu komisioner Kompolnas, mengatakan Novel bisa menempuh upaya lain jika tak terima dengan perlakuan itu. “Jika tidak terima, Novel bisa melaporkan penyidik ke propam,” katanya saat dihubungi Bisnis, Jumat (1/5/2015).
Selanjutnya, Novel bisa melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan seperti apa yang dilakukan Komjen Pol Budi Gunawan saat KPK menyematkan status tersangka. “Lagipula, MK sudah mewadahi upaya itu,” tambahnya.
Jadi, jangan menggunakan hukum jalanan. “Jangan bermain dengan asumsi tentang hukum. Jangan lantas menggunakan massa atau opini publik untuk mematahkan hukum. Semua sudah diatur kok,” katanya.
Menurut Adrianus, langkah Bareskrim menjemput Novel itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Bareskrim sudah berusaha memanggil novel, tetapi Novel selalu mangkir.
Sesuai aturan, jika surat pemanggilan pertama dan kedua diabaikan, penyidik bisa menjemput yang bersangkutan. “Novel pernah dipanggil sebanyak dua kali oleh Bareskrim, namun selalu mangkir,” kata Adrianus lagi.