Kabar24.com, JAKARTA- Bukan hanya Indonesia yang memberikan hukuman terberat berupa hukuman mati terkait kasus narkoba. Menurut laman Economist, mengutip data dari Harm Reduction International (HRI), sedikitnya ada 32 negara yang memiliki hukuman mati di undang-undangnya untuk kasus penyelundupan narkoba.
Namun proses eksekusi mati cenderung langka di beberapa negara. Hanya ada sejumlah negara yang secara rutin menjalankan eksekusi mati untuk kasus narkoba.
Berikut ini adalah 7 negara dengan hukuman paling keras untuk kasus narkoba.