Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Badan Publik di Jateng Masih Lemah

Pemerintah Provinsi Jateng didesak untuk segera mendorong tata kelola informasi publik di seluruh badan publik menyusul lemahnya kinerja pejabat pengelola informasi dan dokumentasi.

Bisnis.com, SEMARANG—Pemerintah Provinsi Jateng didesak untuk segera mendorong tata kelola informasi publik di seluruh badan publik menyusul lemahnyanya kinerja pejabat pengelola informasi dan dokumentasi.

Lemahnya kinerja pejabat pengelola informasi dan dokumentasi itu  terungkap dalam hasil pengamatan, penilaian dan evaluasi Komisi Informasi Provinsi Jateng yang dilaksanakan dalam kurun waktu Januari-April 2015 terkait implementasi keterbukaan informasi pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD), BUMD dan badan lain di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Ketua KIP Jateng Rahmulyo Adiwibowo menuturkan hasil pengamatan menunjukkan hanya terdapat 11 SKPD yang dapat mencapai komulatif skor plus, yakni 2 dengan kategori baik, 5 bnerkategori cukup dan 4 dinilai kurang. Sedangkan, 37 SKPD lainnya meraih hasil minus atau masuk kategori di bawah standar.

"Tidak ada SKPD yang masuk dalam kategori baik," ungkapnya di sela-sela diskusi publik bertajuk Keterbukaan Informasi Publik pada SKPD, BUMD dan Badan Lain di lingkup Pemprov Jateng, Senin (27/4).

Rahmulyo menjelaskan pengamatan tersebut dilakukan pada konten informasi publik pada website resmi badan publik yang ada. Sementara itu, jelasnya, parameter penilaian digunakan antara lain penyampaian laporan akses informasi publik, menu PPID dalam website, dan kualitas informasi publik yang meliputi informasi wajib berkala dan wajib tersedia setiap saat dalam bentuk DIP dan Renstra.

"Selain alasan Yuridis, dalam era internet saat ini website sudah menjadi kebutuhan sekaligus media yang paling mudah diakses publik," ungkapnya.

Sementara itu, Rahmulyo melanjutkan hanya ada dua badan publik di antara 11 BUMD dan 13 badan lain di lingkup Pemprov Jateng yang meraih hasil plus, yakni PT Kawasan Industri Wijayakusuma dan PT Bank Pembangunan Daerah Jateng. Itu pun hanya dengan kategori kurang. Sedangkan, badan publik lainnya dikategorikan di bawah standar.

Karena itu, tegasnya, pihaknya berharap penilaian tersebut dapat menjadi perhatian Pemprov Jateng agar mampu mendorong seluruh badan publik dapat meningkatkaan kualitas tata kelola informasi publiknya.

Koordinator Bidang Edukasi Sosialisasi dan Advokasi KIP Jateng Handoko Agung menuturkan lemahnya tata kelola informasi publik di seluruh badan publik semestinya menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi sebagai PPID utama di lingkungan Pemprov Jateng.

Hal itu diamanhkan dalam Undang-undang No.14/2008 tenteang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Daerah Jateng No.6/2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jateng dan Peraturan Gubernur No.12/2015 tentang Perubahan atas Pergub No.47/2013.

"Seharusnya PPID Utama yang aktif mendorong PPID Pembantu yang ada di setiap SKPD," ujarnya.

Handoko menuturkan keterbukaan informasi publik secara kuantitatif seharusnya dapat terukur dalam pemenuhan kewajiban-kewajiban pokok dalam penyediaan layanan informasi yang menjadi hak publik. Sementara dalam pengamatan awal 2015 tersebut, ujarnya, sejumlah kewajiban tersebut dipadatkan dalam sejumlah parameter minimal bagi keterbukaan informasi publik.  Namun, jelasnya, ternyata masih banyak juga yang belum memenuhi persyaratan.

"Misalnya soal laporan keuangan, neraca, alur kas, investasi, informasi masih data 2013. Seharusnya bisa update, sebab laporan 2014 pun sudah diaudit," tegasnya.

Bukannya tanpa pemberitahuan, Handoko menuturkan pihaknya telah mengkomunikasikan hasil temuan kepada setiap badan publik agar dapat memberikan klarifikasi. Sejumlah badan publik, ujarnya, sudah mengakuinya, namun tidak sedikit yang menuturkan penyediaan informasi masih dalam proses.

Padahal, jelas Handoko, penjelasan yang sama telah dilontarkan SKPD sejak tahun lalu. Pihaknya berharap pemprov melalui PPID utama dapat mendorong setiap badan publik untuk meningkatkan layanan tersebut.

Pasalnya, dia menuturkan pihaknya akan melakukan pengamatan atau evaluasi sebanyak dua kali pada tahun ini, yakni pada Agustus dan November. Dalam proses lanjutan tersebut, penilaian kelaikan keterbukaan informasi publik akan diperluas.

"November finalisasi dan pada  Desember secara keseluruhan kita tunjukkan hasil upaya tata kelolanya baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper