Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BW Belum Sepenuhnya Lepas Dari Panggilan Bareskrim

Bambang Widjojanto sewaktu-waktu dapat dipanggil kembali oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus dugaan mengerahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konsistusi, sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto/Antara
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Bambang Widjojanto sewaktu-waktu dapat dipanggil kembali oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus dugaan mengerahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konsistusi, sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010.
"Kemungkinan selalu ada ya," kata Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Pemanggilan itu, kata Buwas, dapat dilakukan pihaknya apabila berkas yang sudah diserahkan ke kejaksaan masih mempunyai catatan. Pasalnya, lanjut Buwas, berkas Bambang tersebut masih tahap awal.
"Iya itu kan dalam rangka penyerahan awal, berkas belum tentu juga dinyatakan lengkap. Siapa tahu nanti ada petunjuk dari jaksa untuk tambahan kelengkapan."
"Apalagi nanti dari petunjuk-petunjuk jaksa ada beberapa keterangan yang harus diperiksa dan dilengkapi," katanya.
Apabila jaksa meminta hal tersebut, maka pihaknya mau tak mau akan memanggil kembali Bambang Widjojanto untuk melengkapi berkas. "Kita pasti melakukan pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya penyidik menyatakan berkas perkara Bambang Widjojanto terkait dugaan tindak pidana keterangan saksi palsu di bawah sumpah siap diserahkan Badan Reserse Kriminal Polri ke Kejaksaaan.
"Berkas BW segera maju dilimpahkan ke kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Victor Edi Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Kamis sore (23/4/2015).
Kejaksaan Agung dilaporkan telah menerima berkas perkara Wakil KPK nonaktif itu, Jumat (24/2/2015). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana menyatakan pihaknya sudah menerima berkas perkara dugaan tindak pidana mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, yang menjerat Bambang Wijdojanto.
Selanjutnya dalam jangka waktu 14 hari, pihak kejaksaan akan memeriksa berkas kasus mantan ketua Lembaga Bantuan Hukum Jakarta tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper