Kabar24.com, JAKARTA—Seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berencana menyambangi Bareskrim Polri, untuk mengajukan penangguhan penahanan, jika Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto ditahan pihak Bareskrim Polri, karena perkara mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan tidak benar dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi dalam konferensi persnya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/4)
"Kalau (ada) proses penahanan, tentu kami (akan) upayakan (agar) tidak ditahan atau kalau ditahan (kita akan) mengajukan diri untuk dilakukan penangguhan. Tapi tadi sudah dapat penjelasan tidak ada penahanan," tuturnya.
Menurut Johan, seluruh pimpinan KPK juga sempat mengkonfirmasi terkait kabar penahanan terhadap Bambang Widjojanto tersebut ke Kapolri, Jenderal Pol. Badrodin Haiti. Kemudian menurut Badrodin, tidak ada penahanan terhadap Bambang yang kini tengah diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
"Cuma mengonfirmasi mengenai isu mengenai penahanan Pak BW (Bambang Widjojanto). Kita tanyakan itu saja bahkan kami sempat berencana ke sana (Bareskrim Polri)," tukasnya.
Seperti diketahui, Wakil Ketua nonaktif Bambang Widjojanto memenuhi panggilan Bareskrim, pada Kamis siang. Bambang tiba sekitar pukul 11.30 WIB dengan mengenakan kemeja bergaris hitam dan didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
Saat dimintai keterangan tentang kedatangannya, Bambang tak menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan wartawan. Penyidik Bareskrim meminta keterangan tambahan dari Bambang Widjojanto pada hari ini untuk melengkapi berkas kasusnya yang hampir rampung.