Bisnis.com, JAKARTA - PT Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan terancam pailit setelah mayoritas krediturnya tidak menerima tawaran proposal perdamaian yang telah diajukan.
Pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Jaba Garmindo, M. Prasetio, mengatakan para kreditur juga tidak menerima permohonan perpanjangan masa restrukturisasi utang yang diajukan debitur. Perpanjangan tersebut bertujuan untuk memantapkan negosiasi dengan calon investor.
"Setelah perpanjangan masa PKPU tidak disetujui, proposal perdamaian juga tidak disetujui kreditur," kata Prasetio kepada Bisnis, Selasa (21/2/2015).
Sementara seluruh kreditur konkuren dari Djoni juga menolak proposal perdamaian. Kreditur separatis yang menyetujui sebanyak 16,01% dari dua kreditur dan yang menolak sebanyak 83,99% dari enam kreditur.
Dalam rapat kreditur, kuasa hukum debitur Ibrahim Senen mengatakan usulan proposal perdamaiannya merupakan yang terakhir. Semua usulan komersial yang sesuai kemampuan sudah ditawarkan kepada kreditur.
"Sudah tidak ada lagi yang bisa diusulkan," kata Ibrahim dalam rapat kreditur, Senin (20/4/2015).