Bisnis.com, JAKARTA--Bank J Trust Indonesia yang sebelumnya bernama PT Bank Mutiara Tbk mengaku kecewa atas penundaan kembali pembacaan putusan perkara Robert Tantular.
Kuasa hukum Bank J Trust Indonesia Mahendradatta menyayangkan majelis yang terkesan mengulur-ulur putusan tindak pidana pencucian uang dan penipuan tersebut.
Putusan majelis bisa menjadi penegasan bahwa kisruh di Bank Century dahulu adalah perbuatan Robert Tantulat (RT).
"Kami sangat mengharapkan dikeluarkan putusan secepatnya agar bisa memperbaiki citra Bank J Trust Indonesia," kata Mahendradatta kepada Bisnis, Selasa (21/4/2015).
Robert Tantular selaku pemegang saham pengendali di PT Antaboga Delta Sekuritas dan Bank Century, didakwa oleh Jaksa melakukan tindak pidana pencucian uang dan penipuan yang merugikan sebanyak 1.118 orang yang menginvestasikan dananya di reksadana Antaboga.
Menurutnya, RT dan kroninya telah mendapatkan keuntungan besar dari uang milik investor Antaboga. Bank J Trust Indonesia sebagai pihak yang menjadi korban karena uang nasabahnya dipindahkan ke Antaboga yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah.
Dia menambahkan nasabah Antaboga bukan merupakan nasabah Bank Century yang sekarang telah berganti nama menjadi Bank J Trust Indonesia. Dana dari Antaboga juga tidak ada yang mengalir ke pembukuan kliennya tersebut.
Putusan tersebut, lanjutnya, bisa membuat tuntutan yang diajukan investor Antaboga terhadap Bank Mutiara sebagai korporasi adalah salah alamat (error in persona).
Vonis di PN Jakarta Pusat ini akan menjadi salah satu bukti bagi Bank J Trust Indonesia untuk membantah pada persidangan gugatan investor Antaboga.
Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Robert Siahaan menunda pembacaan putusan tersebut dan mengaku belum selesai dalam melakukan musyawarah dengan majelis hakim anggota yang lain.
"Kami belum selesai bermusyawarah, panitera pengganti juga sedang bersidang di pengadilan tindak pidana korupsi," kata Robert dalam persidangan, Senin (20/4/2015).
Pihaknya mengaku telah memahami adanya beberapa putusan perkara Robert Tantular sebelumnya baik yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) maupun dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Majelis akan menentukan sikap pada dua pekan mendatang yakni 4 Mei 2015.
Kuasa hukum Robert Tantular, Holand Panggabean tetap yakin kliennya tersebut tidak akan dijatuhi hukuman maksimal. "Kami tunggu saja, tetap positif pokoknya," ujar Holand.