Kabar24.com, JAKARTA-- KPK kembali memanggil Gubernur Sumatera Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Dia akan diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah (RA).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, menjelaskan bahwa Alex Noerdin akan dipanggil sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Wisma Atlet, serta Gedung Serbaguna di Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2010-2011.
"Dia (Alex Noerdin) akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Rizal Abdullah (RA) ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna di Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2010-2011.
PT Duta Graha Indah (DGI) merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet yang kini tengah disidik KPK karena bermasalah. Selain itu, Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet juga diduga melakukan mark up dalam proyek tersebut.
Rizal diduga melakukan mark up anggaran dalam proyek tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp25 miliar. Akibat perbuatannya, Rizal Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.