Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG PRAPERADILAN JERO WACIK: KPK Minta Ditunda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan penundaan sidang praperadilan, untuk permohonan gugatan praperadilan yang telah dilayangkan tersangka mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang permohonan gugatan praperadilan yang  dilayangkan tersangka mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda./JIBI
Sidang permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda./JIBI
Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan penundaan sidang praperadilan, untuk permohonan gugatan praperadilan yang telah dilayangkan tersangka mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Menurut ‎pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah, penundaan sidang praperadilan yang diajukan Jero Wacik telah dikabulkan majelis hakim dan akan ‎ditunda hingga tanggal 20 April 2015 mendatang. "‎Sudah disampaikan (surat penundaan) ditunda 20 April nanti," tutur Chusniah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4).

Menurut Chusniah, ‎salah satu alasan kuat pihak KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan Jero, dikarenakan pihak KPK ingin fokus pada sidang praperadilan lain yang sedang berlangsung. "‎Kita ingin fokus dulu (dengan kasus praperadilan yang lain)," tukasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper