Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengajuan permohonan praperadilan yang dilayangkan seorang tersangka KPK, tidak akan menghentikan proses penyidikan tim penyidik KPK, sampai ada putusan dari praperadilan tersebut.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi, saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2015).
"Terkait dengan kasus kasus yang lain, proses praperadilan tidak bisa menghentikan proses penyidikan sampai ada putusan praperadilan itu" tuturnya.
Johan mencontohkan seperti kasus yang tengah menjerat beberapa orang tersangka yang mengajukan permohonan gugatan praperadilan seperti Sutan Bhatoegana, Hadi Poernomo dan Suryadharma Ali.
Menurut Johan, kendati semua tersangka tersebut mengajukan permohonan gugatan praperadilan, proses penyidikan masih tetap berjalan tanpa ada hambatan.
"Dalam proses penanganan perkara Pak SBG (Sutan Bhatoegana), sejak awal terus kami lakukan tanpa terpengaruh oleh proses pengajuan praperadilan," tukasnya.