Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Bambang Widjojanto mengajukan pengujian atas Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK.
Bambang selaku pemohon menganggap bahwa pasal a quo bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
"Pemohon menilai bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK telah melanggar amanat dari Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait dengan asas praduga tak bersalah," ujar kuasa hukum Bambang, Abdul Fickar Hadjar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/4/2015).
Pemohon berpendapat bahwa penetapan tersangka atas dirinya, seharusnya memperhatikan asas praduga tidak bersalah. "Pemohon menilai bahwa asas praduga tak bersalah merupakan asas hukum yang fundamental," kata Abdul.
Pemohon kemudian juga berpendapat bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK tidak menyebutkan secara rinci tindak pidana seperti apa serta waktu terjadinya tindak pidana yang dapat membuat pimpinan KPK diberhentikan.
Adapun Pasal 32 ayat (1) huruf c dan ayat (2) UU KPK menyatakan bahwa pimpinan KPK berhenti atau dapat diberhentikan menjadi terdakwa akibat melakukan tindak pidana kejahatan. Pemohon merasa bahwa ketentuan tersebut telah merugikan dirinya.
Sebab dia yakin bahwa penetapannya sebagai tersangka terjadi akibat rekayasa kasus ketika pemohon menangani sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi pada lima tahun silam.
"Agar dalam pelaksanaanya tidak rentan atas pelanggaran dan menjadi diskriminatif, maka pemohon memandang perlu pemaknaan frasa 'tersangka tindak pidana kejahatan' dalam Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-undang KPK dibatasi dengan norma-norma yang lebih jelas agar tidak justru bertentangan dengan UUD 1945," ujar Abdul.
Ini Pasal UU KPK yang di-MK-kan Bambang Widjojanto
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto mengajukan pengujian atas Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

17 menit yang lalu
Lo Kheng Hong Eyes Stock Buying Spree with Dividend Earnings

37 menit yang lalu
BCA, BTN, and Other Banks are Lowering Cost of Funds
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

13 menit yang lalu
BPK Serahkan Hasil Audit Kasus Taspen ke KPK, Kerugian Negara Rp1 Triliun

59 menit yang lalu
Usai Temui Prabowo, Konglomerasi Korsel Tambah Investasi US$1,7 Miliar

1 jam yang lalu
Menlu Sugiono: RI Berkomitmen Perkuat Peran di BRICS
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
