Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gara-gara KAA, Kejagung Isyaratkan Tunda Eksekusi Mati Gembong Narkoba II

Kejaksaan Agung mempertimbangkan gelaran Peringatan Konferensi Asia Afrika Ke-60 dalam menentukan momentum eksekusi hukuman mati terhadap narapidana gembong narkotika.
Keluarga dari terpidana mati Andrew Chan berkunjung di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Sabtu (7/2/2015). Dua warga Australia terpidana mati dalam kasus penyelundupan heroin atau disebut anggota Bali 9 yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan memohon kepada pemerintah Indonesia untuk memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk tidak dieksekusi/Antara
Keluarga dari terpidana mati Andrew Chan berkunjung di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Sabtu (7/2/2015). Dua warga Australia terpidana mati dalam kasus penyelundupan heroin atau disebut anggota Bali 9 yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan memohon kepada pemerintah Indonesia untuk memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk tidak dieksekusi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mempertimbangkan gelaran Peringatan Konferensi Asia Afrika Ke-60 dalam menentukan momentum eksekusi hukuman mati terhadap narapidana gembong narkotika. 

Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengaku masih mempertimbangkan waktu yang tepat untuk melakukan eksekusi. Menurutnya, pascakeputusan grasi ditolak presiden, waktu dan tempat eksekusi sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. 

"Kita lihat nanti saat paling tepat seperti apa," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (7/4/2015). 

Meski demikian, Prasetyo menuturkan event KAA Ke-60 yang berlangsung pada 19-24 April 2015 di Bandung dan Jakarta akan menjadi salah satu pertimbangan. Pasalnya, acara tersebut akan dihadiri oleh lebih dari 30 delegasi dari negara-negara Asia dan Afrika. 

"Masa ada tamu, kita mau lakukan [eksekusi]. Saya akan melihat, tentunya situasi dan kondisi harus kita perhatikan," ujarnya. 

Prasetyo menegaskan mempertimbangkan acara peringatan ke-60 KAA tidak berarti Kejaksaan Agung takut atau menunda-nunda eksekusi hukuman mati. Waktu eksekusi, imbuhnya, harus ditentukan secara hati-hati agar tidak terjadi gangguan.

"Tapi tentunya, masa sedang ada acara kenegeraan yang melibatkan sekian banyak orang dari banyak negara, lalu ada eksekusi," katanya.

Selain mempertimbangkan KAA, Kejaksaan Agung juga menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap gugatan dua terpidana hukuman mati, yakni Sylvester Obiekwe Nwolise dan Serge Areski Atlaoui.

"Baru kali ini kan, tidak lazim. PK, banding, grasi, sudah semua kita berikan. Mestinya sudah selesai, tetapi ketika ada gugatan PTUN ya kita hargai," pungkasnya. 

Terpidana yang termasuk dalam eksekusi mati gelombang kedua ini adalah duo Bali Nine asal Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, serta Mary Jane Viesta Feloso asal Filipina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper