Kabar24.com, JAKARTA--Selama ini, di KPK terkenal dengan istilah Jumat Keramat sebagai penanda ditahannya seorang tersangka korupsi. Kini muncul istilah berkah malam Jumat di Bareskrim Polri.
Terkait pemanggilan dirinya sebagai tersangka, Kamis (2/4/2015), mantan Wamenkumkah Denny Indrayana berharap ada berkah malam Jumat di Bareskrim Polri.
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi layanan pembayaran paspor secara elektronik Payment Gateway di Dirjen Imigrasi Kemenkumham 2014.
Denny tiba di Barekrim pada pukul 13.00 WIB, mengenakan baju batik ungu didampingi beberapa kuasa hukumnya.
Kepada wartawan Denny berharap pada pemeriksaan kali ini dapat memberikan keterangan yang memperjelas program layanan pembayaran paspor tersebut.
Diakui Denny program tersebut merupakan inovasinya untuk mempermudah pembayaran serta menghindari praktik calo dan pungutan liar.
"Nanti kita lihat bagaimana perkembangannya, mudah-mudahan ini Kamis malam Jumat semoga hari yang baik," katanya di teras gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Ini merupakan pemeriksaan kedua Denny sejak ditetapkan sebagai tersangka. Pada pemeriksaan pertama Jumat pekan lalu, Denny dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik terkait tugas pokok dan fungsi wamenkumham.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Denny dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.