Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Payment Gateway: Ini Penjelasan Amir Syamsuddin

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan dirinya menandatangani peraturan menteri terkait payment gateway setelah mendapat penjelasan dari mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
Amir Syamsuddin saat melakukan kunjungan ke sebuah lembaga pemasyarakatan dalam kapasitasnya sebagai Menkumham
Amir Syamsuddin saat melakukan kunjungan ke sebuah lembaga pemasyarakatan dalam kapasitasnya sebagai Menkumham

Kabar24.com, JAKARTA -- Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan dirinya menandatangani peraturan menteri terkait payment gateway setelah mendapat penjelasan dari mantan Wamenkumham Denny Indrayana.

"Itu kan ada prosesnya, ada proses harmonisasi yang menurut Pak Denny sudah dilakukan," katanya selepas pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/6/2015).

"Kalau sudah dilakukan memang sudah standar, di situ menteri membubuhkan tandatangannya," ujar Amir.

Seperti diketahui Peraturan Menteri tersebut adalah Permenkumham Nomor 18/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Secara Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pekan lalu, penyidik telah memeriksa Denny sehubungan dengan proyek payment gateway yang digagasnya saat menjabat Wamenkumham.

Kendati demikian, Denny berkukuh tidak ada korupsi dalam payment gateway.

Dalam kasus Payment Gateway, kepolisian melihat ada indikasi kerugian negara sekitar Rp32 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan.

Selain itu, kepolisian menduga pula ada pungutan liar senilai Rp605 juta dari hasil pembayaran pembuatan paspor.

Terkait kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka.

Denny disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 23 Undang-Undang RI Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Tindak Pidana Korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper