Kabar24.com, JAKARTA -- Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan dirinya menandatangani peraturan menteri terkait payment gateway setelah mendapat penjelasan dari mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
"Itu kan ada prosesnya, ada proses harmonisasi yang menurut Pak Denny sudah dilakukan," katanya selepas pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/6/2015).
"Kalau sudah dilakukan memang sudah standar, di situ menteri membubuhkan tandatangannya," ujar Amir.
Seperti diketahui Peraturan Menteri tersebut adalah Permenkumham Nomor 18/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Secara Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pekan lalu, penyidik telah memeriksa Denny sehubungan dengan proyek payment gateway yang digagasnya saat menjabat Wamenkumham.
Kendati demikian, Denny berkukuh tidak ada korupsi dalam payment gateway.
Dalam kasus Payment Gateway, kepolisian melihat ada indikasi kerugian negara sekitar Rp32 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan.
Selain itu, kepolisian menduga pula ada pungutan liar senilai Rp605 juta dari hasil pembayaran pembuatan paspor.
Terkait kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka.
Denny disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 23 Undang-Undang RI Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Tindak Pidana Korupsi.