Kabar24.com, JAKARTA-- Pimpinan DPR melanggar undang-undang tentang DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) jika tidak membacakan surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait pengesahan pengurus DPP kubu Agung di rapat paripurna mendatang.
Demikian dikemukakan oleh Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Bowo Sidik Pangarso kepada wartawan, Selasa (31/3/2015). Dia berharap surat itu dibacakan sehingga persoalan internal partai politik tertua itu bisa diselesaikan.
"Kalau sampai tidak dibacakan maka dia (pimpinan DPR) melanggar UU MD3. Berarti dia (pimpinan DPR) tidak ada niatan baik untuk selesaikan masalah Golkar di DPR," ujar Bowo.
Menurutnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam mediasi kisruh perebutan ruangan Fraksi Partai Golkar kemarin berjanji akan melakukan rapat Paripura pada Kamis (2/4) mendatang. Dalam rapat itu akan dibacakan surat keputusan Menkumham yang telah menyatakan pengakuan atas Partai Golkar kubu Agung Laksono.
"Jaminan Fadli sebagai Wakil DPR, mengatakan pada hari Kamis akan melakukan paripurna dan semua surat masuk akan dibacakan di paripurna," ujarnya.
Setelah dibacakan di Paripurna, Bowo mengungkapkan bahwa secara otomatis ketua Fraksi Golkar yang sah adalah Agus Gumiwang Kartasasmita.
Kendati demikian, anggota Komisi VII ini pun mempersilakan Ade Komarudin kembali memimpin fraksi Partai golkar jika sudah ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Tapi kalau Menkumham melakukan banding (atas putusan PTUN) maka masih berlaku SK Menkumham (sebelumnya)," ujar Bowo.