Bisnis.com, JAKARTA--PT Daya Mekar Tekstindo dinyatakan berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang setelah majelis mengabulkan permohonan yang diajukan oleh PT Snogen Indonesia.
Kuasa hukum PT Snogen Indonesia Indra Irawan mengapresiasi putusan majelis tersebut. Dalil permohonannya telah dipertimbangkan dan diterima seluruhnya oleh majelis.
"Memang sudah sesuai dengan fakta dan tidak terbantahkan bahwa termohon memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih," kata Indra kepada Bisnis.com, Jumat (27/3/2015).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Bambang Kustopo mengatakan termohon terbukti memiliki tagihan sebesar US$51.242 yang sudah jatuh waktu pada 27 Februari 2015 dan dapat ditagih. Adapun, kedudukan hukum pemohon juga sudah sesuai karena permohonan diajukan oleh Hong Dae Soon selaku direktur utama.
"Menetapkan PT Daya Mekar Tekstindo berstatus PKPU sementara selama 45 hari," kata Bambang dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (24/3/2015).
Dia menambahkan permohonan Snogen sudah memenuhi persyaratan PKPU yang diatur dalam Pasal 222 ayat 1 dan 3 Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Persyaratan tersebut terdiri dari debitur terbukti memiliki lebih dari satu kreditur dan tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih untuk memungkinkan mengajukan rencana perdamaian.
Termohon, lanjutnya, juga terbukti memiliki utang kepada kreditur lain yakni PT Sarichem Polywarna, PT Multikimia Intipelangi, dan Kimia SX. Salah satu kuasa hukum PT Multikimia Intipelangi telah menyampaikan langsung bukti tagihannya dalam persidangan.
Majelis juga telah mengangkat Arif Waluyo sebagai hakim pengawas perkara tersebut. Adapun, tim pengurus yang ditunjuk berasal dari usulan pemohon dan termohon yakni Rizky Dwinanto, Titik Kiranawati, dan Dakila E. Pattipeilohy.
Secara terpisah, kuasa hukum PT Daya Mekar Tekstindo Wahyudin menerima putusan majelis tersebut. Pihaknya akan mengikuti proses PKPU dan tetap kooperatif dengan tim pengurus.
"Putusannya seperti itu, kami ikuti saja proses selanjutnya," kata Wahyudin yang ditemui seusai sidang dengan agenda putusan tersebut.
Dalam berkas permohonan No. 19/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst, pemohon merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi dan penjualan bahan-bahan kimia khususnya diperuntukkan bahan tekstil. Adapun, termohon merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pabrikasi tekstil.
Dalam produksinya, termohon menggunakan berbagai macam bahan baku kimia tekstil dari pemohon diantaranya Snogen BNF-2000, snogen RFN Liq, Snotex P 2000, dan Snowsilicone SF. Termohon secara rutin dan periodik selalu memesan keempat produk kimia tersebut.
Termohon telah melakukan pembelian bahan kimia tersebut dalam berbagai volume sebanyak 38 kali pada 7 September 2007 hingga 15 Mei 2010. Berdasarkan surat somasi yang dikirimkan, termohon diminta untuk melunasi tagihan sebesar US$51.242 paling lambat pada 27 Februari 2015, tetapi tidak mendapatkan respons.