Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Pertanyakan Sertijab Bupati Bogor

Kementerian Dalam Negeri mempertanyakan proses serah terima jabatan Bupati Bogor, karena Rachmat Yasin---Bupati Bogor sebelumnya---tengah menjalani vonis kasus suap izin rekomendasi tukar menukar kawasan hutan dengan PT Bukit Jonggol Asri senilai Rp4,5 miliar.

Kabar24.com, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri mempertanyakan proses serah terima jabatan Bupati Bogor, karena Rachmat Yasin---Bupati Bogor sebelumnya---tengah menjalani vonis kasus suap izin rekomendasi tukar menukar kawasan hutan dengan PT Bukit Jonggol Asri senilai Rp4,5 miliar.

Dodi Riadmadji, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, mengatakan proses serah terima jabatan Bupati Bogor merupakan hal yang aneh.

Pasalnya, bupati definitif sebelumnya tengah menjalani masa penahanan, dan pelaksana tugas Bupati Bogor dijabat oleh Nurhayanti.

“Yang menjadi pertanyaan bagi saya adalah proses sertijab itu dilakukan oleh siapa kepada siapa, karena pelaksana tugas Bupati Bogor sebelumnya adalah Nurhayanti yang saat ini menjadi Bupati Bogor,” katanya di Jakarta, Selasa (24/3).

Dodi menuturkan Rachmat Yasin sendiri telah diberhentikan secara tidak hormat karena sudah ada keputusan hukum tetap terkait kasus dugaan suap yang membelitnya.

Pengunduran diri yang sempat diajukan dirinya tidak diproses oleh Kemendagri, karena Yasin sedang menjalani masa persidangan.

Menurutnya, Acara yang digelar Nurhayanti tersebut bisa saja berupa syukuran terkait pelantikannya dengan mengundang ribuan tamu.

Dalam kesempatan itu, kebetulan Nurhayanti memberikan instruksi terkait kebijakan untuk Kabupaten Bogor.

“Bisa saja itu syukuran dan beliau mengeluarkan instruksi terkait kebijakannya sebagai Bupati Bogor di depan para undangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Nurhayanti menggelar prosesi serah terima jabatan Bupati Bogor di Gedung Tegar Beriman dengan mengundang sekitar 1.200 tamu.

Penyerahan jabatan pada proses itu dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Bogor kepada Nurhayanti. Nurhayanti pun berkilah proses tersebut harus tetap dilaksanakan, karena amanat dari undang-undang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper