Bisnis.com,SAMARINDA – Jimly Assidiqie, ahli hukum tata negara dari Universitas Indonesia menjadi pemateri dalam seminar mengenai Undang-undang No.23/2014 tentang pengelolaan sumber daya alam daerah.
Ketua Dewan Perubahan Iklim Kaltim Daddy Ruhiyat selaku ketua panitia penyelenggaraan seminar tersebut mengatakan pembahasan UU tersebut perlu dilakukan guna memahami dengan benar maksud dari dibentuknya UU tersebut.
“Perlu pemahaman bersama atas UU No.23 ini dan bagaimana implikasinya pada urusan, organisasi, keuangan dan program di daerah pada waktu yang akan datang,” katanya, Senin (23/3/2015).
Daddy mengemukakan pihaknya berharap melalui seminar ini akan dihasilkan usulan dan rumusan kebijakan serta peluang apa saja yang dapat membantu masa transisi perubahan kewenangan, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam.
UU tersebut, sebutnya, telah memberikan dasar-dasar yang sangat berbeda bagi kewenangan kabupaten atau kota dalam urusan tata kelola sumberdaya alam. Salah satunya dalam sektor kehutanan.
“Banyak sekali kegiatan di sektor kehutanan yang selama ini didesentralisasi ke tingkat kabupaten atau kota, kemudian ditarik ke tingkat provinsi,” sebutnya.
Terkait Implikasi UU 23/2014, Jimly Sambangi Kaltim
Jimly Assidiqie, ahli hukum tata negara dari Universitas Indonesia menjadi pemateri dalam seminar mengenai Undang-undang No.23/2014 tentang pengelolaan sumber daya alam daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : M. Taufiqur Rahman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium