Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencemaran Lingkungan, 180 Perusahaan di Jabar Diawasi Secara Intensif

Sedikitnya 180 perusahaan menengah ke atas di Kota Cimahi, Jawa Barat, diawasi mengenai tata cara dan jenis limbah yang mereka buang ke alam.

Bisnis.com, BANDUNG—Sedikitnya 180 perusahaan menengah ke atas di Kota Cimahi, Jawa Barat, diawasi mengenai tata cara dan jenis limbah yang mereka buang ke alam.

Bahkan, lima perusahaan telah mendapatkan sanksi dan diharuskan membayar denda akibat membuang limbah kimia ke sungai tanpa melalui proses pengolahan sebagaimana mestinya.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cimahi Untung Undiyanto menyebutkan, jumlah perusahaan yang diduga menghasilkan limbah mencapai 240 perusahaan. Dari jumlah tersebut, ada 180 perusahaan yang patut mendapatkan perhatian serius.

"Kami telah melakukan pengawasan secara intensif sejak 2011 kepada 180 perusahaan yang ada. Lima perusahaan mendapatkan sanksi berupa denda dan sisanya sanksi administratif," katanya, Senin (23/3/2015).

Pada umumnya kesalahan yang dilakukan para pengusaha itu terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang kurang optimal, perizinannya kurang maupun dokumennya yang tak lengkap.

Pada tahun ini, pihaknya membidik 20 perusahaan yang disinyalir nakal untuk diseret ke meja hijau. Perusahaan tersebut diduga membuang limbah sebarangan.

Belajar dari tahun sebelumnya, pihaknya kini melakukan pengawasan intensif. Selain menambah intensitas tim tingkat kota untuk pengawasan, pihaknya juga senantiasa koordinasi dengan dinas lingkungan hidup Provinsi Jabar.

Sementara itu, di Kabupaten Bandung dilaporkan setiap harinya sebanyak 280 ton limbah B3 dibuang ke Sungai Citarum oleh sedikitnya 1.500 perusahaan.

Ketua Elemen Lingkungan (Elingan) Kabupaten Bandung Deni Riswandani mengatakan pemerintah kerap kali mengeluarkan ancaman akan menyeret industri nakal, tapi pada kenyataannya hingga detik persoalan limbah B3 menjadi masalah yang tak kunjung tuntas.

"Penerapan sanksi belum memberikan efek jera. Pembuangan limbah hingga kini masih terus berjalan," katanya.

Deni menduga hal ini terjadi karena sanksi yang diberikan kepada industri perusak lingkungan itu masih tebang pilih. Pada umumnya, perusahaan yang diberi sanksi merupakan perusahaan kecil.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper