Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penggugat Merek Djarum Kuatkan Dalil Gugatan

Kubu Adhi Soebekti dan Lie Reza H. Aliwarga menguatkan dalil gugatan terkait perkara pembatalan merek Djarum Autoblackthrough milik PT Djarum dengan mengajukan 121 bukti.
Ilustrasi/Jibi
Ilustrasi/Jibi

Bisnis.com, JAKARTA-Kubu Adhi Soebekti dan Lie Reza H. Aliwarga menguatkan dalil gugatan terkait perkara pembatalan merek Djarum Autoblackthrough milik PT Djarum dengan mengajukan 121 bukti.

Kuasa hukum para penggugat Agung Sihombing mengatakan ratusan bukti tersebut terdiri dari sertifikat merek Auto Black Through yang telah didaftarkan pada Direktorat Merek Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak 2008.

"Bukti sertifikat merek tersebut sangat penting untuk membuktikan bahwa kami yang lebih dahulu mendaftarkan merek di Direktorat Merek dibandingkan dengan tergugat," jelas Agung kepada Bisnis, Senin (23/3/2015).


Selain bukti tersebut, dia mengajukan bukti bukti riwayat penggugat berupa sejumlah majalah untuk meyakinkan majelis bahwa ide pameran modifikasi mobil adalah murni milik penggugat. Pihaknya mendapatkan konsep pameran bertema klub malam tersebut saat tinggal di Australia dan dimuat beberapa majalah lokal.

Agung menjelaskan penggugat bersama rekan di Negeri Kanguru telah mengaplikasikan konsep pameran tersebut mulai 1994. Kemudian, konsep tersebut diaplikasian di beberapa kota Indonesia dan didukung oleh tergugat.

Penggugat menggelar pamerannya di bawah bendera PT HIN Promosindo dengan nama Auto Black Through.

Sementara itu, kuasa hukum PT Djarum Musa Sinambela mengaku belum menyiapkan bukti tambahan saat persidangan ini. Seluruh buktinya akan diserahkan dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar pada 25 Maret 2015.

"Buktinya, nanti [akan kami ajukan] saat sidang selanjutnya berikut bersamaan dengan saksi fakta dan saksi ahli," ujar Musa.

Perkara dengan nomor 2/HKI/Merek/2015/PN.Jkt.Pst ini akan digelar kembali pada 25 Maret 2015 dengan agenda penyerahan bukti dan pemeriksaan saksi dan ahli dari pemohon dan termohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper