Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilik Maxima Inti Finance Bantah Miliki Utang

Pihak Robert Tanudjaya selaku pemegang saham mayoritas PT Maxima Inti Finance membantah adanya utang dari kedua calon pembeli saham yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Kedua pemilik setuju menjual sahamnya kepada pemohon melalui Akta No. 132 pada 21 April 2014. /Bisnis.com
Kedua pemilik setuju menjual sahamnya kepada pemohon melalui Akta No. 132 pada 21 April 2014. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Pihak Robert Tanudjaya, selaku pemegang saham mayoritas PT Maxima Inti Finance, membantah adanya utang dari kedua calon pembeli saham yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Kuasa hukum termohon PKPU Yutcesyam menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Wahyu Thomi Wijaya dan Suwandi, selaku pemohon penundaan kewajiban pembayaran utang.

"Uang sebesar Rp1,5 miliar tersebut belum dikembalikan karena para pemohon ingkar janji terhadap perjanjian rencana jual beli saham perusahaan," kata Yutcesyam dalam berkas jawaban yang diterima Bisnis.com, Minggu (22/3/2015).

Dia menambahkan para pemohon PKPU tersebut telah menyalahgunakan dana pencairan pemesanan pembelian yang semula untuk menutupi aliran kas usaha perusahaan. Namun, dana tersebut justru digunakan untuk membiayai mobil mewah produksi Chrysler Group LLC senilai Rp4,9 miliar.

Atas perbuatan tersebut, termohon menggugat kedua pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara No. 337/Pdt.G/PN.Niaga.Jkt.Bar. Gugatan tersebut didaftarkan pada 3 Juli 2014.

Pihaknya menegaskan uang sebesar Rp1,5 miliar tersebut akan dikembalikan jika para pemohon membayar ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar sesuai berkas gugatan atau hingga ada kepastian pelunasan dalam pembiayaan mobil mewah tersebut.

Dia berpendapat perkara perdata tersebut telah menjadikan permohonan PKPU yang sedang diperiksa oleh majelis terbukti tidak sederhana. Salah satu syarat restrukturisasi utang adalah adanya utang yang sederhana.

Yutcesyam juga mempertanyakan alasan sepihak para termohon dalam menentukan tanggal jatuh waktu. Padahal dalam akta perjanjian, kedua pihak tidak mengatur adanya tanggal jatuh waktu.

Dalil pemohon yang menyebutkan adanya surat peringatan kepada termohon untuk mengembalikan uang tanda jadi pembelian saham juga tidak benar. Termohon tidak pernah menerima surat somasi yang dimaksud.

Para pemohon meminta pengembalian uang goodwill pembelian saham tersebut melalui proses PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum para pemohon PKPU Pringgo Sanyoto mengatakan utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp1,5 miliar.

Perkara No. 21/PKPU/2015/PN.JKT.PST tersebut bermula saat para pemohon membeli saham MIF dengan perincian 80% saham dikuasai oleh Hartono dan sisanya dimiliki Halim Gunadi. Kedua pemilik setuju menjual sahamnya kepada pemohon melalui Akta No. 132 pada 21 April 2014. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper