Kabar24.com, JAKARTA-- Dewan Kota Kyoto pada Jumat (20/3/2015) mengesahkan peraturan yang melarang orang memberi makan kucing liar "secara tidak layak".
Pelanggar peraturan itu diancam denda sampai 50.000 yen Jepang (416 dolar AS), jika kucing liar tersebut menyebar dampak yang merugikan bagi kehidupan warga.
Menurut Dewan Kota Kyoto, tujuan peraturan itu ialah untuk mencegah gangguan yang ditimbulkan oleh hewan tersebut terhadap warga.
Pada tahun ini pemerintah kota telah menerima lebih dari 700 keluhan mengenai suara berisik dan bau tak sedap yang disebarkan oleh kucing liar.
Peraturan itu akan diberlakukan pada 1 Juli, meskipun ada protes dari organisasi perlindungan hewan, yang mengeritik peraturan tersebut sebagai "tak manusiawi" dan merusak citra kota itu.
Sebagai kota tua, Kyoto pernah menjadi Ibu Kota kaisar Jepang selama lebih dari 1.000 tahun, sebelum Ibu Kota Jepang dipindah ke Tokyo. Dengan sejarah panjang dan budayanya, yang unik, Kyoto menjadi daya tarik utama pariwisata di Jepang.
Beri Makan Kucing Liar di Kota Ini Anda Didenda 416 Dolar AS
Dewan Kota Kyoto pada Jumat (20/3/2015) mengesahkan peraturan yang melarang orang memberi makan kucing liar secara tidak layak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

9 menit yang lalu
Lo Kheng Hong Blak-blakan Rencana Usai Panen Dividen Juli 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

14 menit yang lalu
Biografi Pangeran Diponegoro dan Kisahnya Memimpin Perang Jawa

31 menit yang lalu
Kejagung Usulkan Tambahan Anggaran Rp18,5 Triliun untuk 2026

37 menit yang lalu
RI Dorong Empat Pilar Kesepakatan Dalam KTT BRICS 2025

41 menit yang lalu
Israel Ngamuk Lagi, Negara Arab Ini Jadi Sasaran

58 menit yang lalu
DPR Kasih Restu Penambahan Anggaran KPU 2026 Hampir Rp1 Triliun
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
