Kabar24.com, JAKARTA--Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan tak ada pemanggilan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana pada pekan ini terkait kesaksiannya dalam kasus Payment Gateway pembuatan paspor.
"Minggu ini belum akan diperiksa lagi. Penyidik masih mempelajari keterangan saksi," katanya di gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Dia mengatakan ada belasan saksi yang masih harus dimintai keterangannya terkait kasus Payment Gateway, sehingga keterangan Denny belum diperlukan.
"Nanti akan dipanggil lagi sebagai saksi. Tidak dijadwalkan, penyidik punya timing apabila dibutuhkan," katanya.
Sementara terkait pendampingan kuasa hukum seperti diminta Denny, Rikwanto menegaskan Bareskrim memiliki prosedur tidak boleh didampingi.
Maka pada pemanggilan berikutnya pun Denny tak diperkenankan didampingi kuasa hukum.
"Di KUHAP tidak diatur, kalau tersangka boleh didampingi. Ke depan tetap tidak boleh," katanya.
Sebelumnya Bareskrim memanggil Denny untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus Proyek Payment Gateway.
Proyek itu diindikasikan merugikan negara dan belum memiliki legalitas dalam pelaksanannya.