Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA PATEN: Penemu Super Heater Pabrik Sawit Ajukan Gugatan

Penemu alat pemanas lanjut (super heater) 320 derajat Celcius untuk pabrik pengolahan sawit menggugat Direktur PT Super Andalas Steel Udjam Junus karena telah menjual temuannya tanpa izin.
Kebun kelapa sawit/Ilustrasi-bisnis.com
Kebun kelapa sawit/Ilustrasi-bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Penemu alat pemanas lanjut (super heater) 320 derajat Celcius untuk pabrik pengolahan sawit menggugat Direktur PT Super Andalas Steel Udjam Junus karena telah menjual temuannya tanpa izin.

Dalam berkas permohonannya, kuasa hukum Takal Barus selaku inventor, Jhon SE Panggabean mengatakan Udjam dengan sengaja telah memproduksi super heater beserta ketel uap kepada PTPN IV Pasir Mandoge pada 2003. Padahal, inventor telah mengeluarkan dana pribadi sebesar Rp500 juta untuk penelitian tersebut.

"Menyatakan penggugat sebagai pemegang hak paten No. ID0011240 dengan judul Penemuan Metoda dan Peralatan untuk Meningkatkan Efisiensi Penggunaan Uap dalam Pabrik Pengelolaan Kelapa Sawit," tulis penggugat dalam petitum yang diperoleh Bisnis.com, Rabu (11/3/2015).

Bila paten yang mendapatkan sertifikat pada 21 Oktober 1994 tersebut diterapkan dalam pabrik pengolahan kelapa sawit, maka akan berdampak pada peningkatan mutu minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang dihasilkan.

CPO, lanjutnya, bisa mempunyai kandungan betakaroten lebih banyak. Salah satu nutrisi tersebut bisa menurunkan kolesterol, memperlambat penuaan dini, meningkatkan daya tahan tubuh terhadap berbagai penyakit (sebagai anti oksidan), dan mencegah peluang penyakit kanker.

Selain itu, keuntungan yang didapat oleh pabrik berupa peningkatan efisiensi bahan bakar untuk menghasilkan daya listrik. Temuan tersebut telah diakui berdasarkan Surat Menteri Pertanian RI Sjarifuddin Baharsjah kepada Direksi PTPN I sampai XIV yang menganjurkan agar seluruh pabrik kelapa sawit miliknya menggunakan teknologi tersebut.

Perkara tersebut telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi. Pihak penggugat mengajukan saksi ahli di bidang alat perpindahan panas dari Universitas Sumatera Utara, Farel Napitupulu.

Ahli menjelaskan bahwa saat ini mayoritas pabrik kelapa sawit menggunakan mesin uap dengan panas 260 derajat Celcius. Mesin uap yang ditambahkan dengan temuan penggugat diklaim mampu meningkatkan suhunya menjadi 320 derajat Celcius.

"Mulanya pada mesin uap 260 tersebut, pabrik masih menggunakan genset untuk meningkatkan daya listriknya," ujar Farel dalam persidangan terbuka, Selasa (10/3/2015).

Dia menjelaskan mesin uap tersebut digunakan pabrik untuk menghasilkan tenaga listrik guna operasional. Semakin besar suhu yang dihasilkan, berbanding lurus dengan tekanan udara penggerak turbin, sehingga produksi daya listrik lebih besar.


Sementara itu, kuasa hukum tergugat Ali Imron meragukan keterangan yang telah diberikan ahli karena masih satu almamater dengan penggugat. Terdapat kemungkinan pertanyaan dan jawaban sudah diolah sebelumnya.

"Terbukti dia bisa menerangkan pihak lain yang memakai paten tersebut melanggar, tetapi ketika ditanya Direktorat Paten ahli mengatakan bukan domainnya," ujar Ali.

Dia menambahkan kliennya hanya memproduksi ketel uap saja yang di dalamnya sudah dilengkapi super heater dengan posisi yang berbeda dengan penggugat dan tanpa kondensor.

Super heater penggugat, lanjutnya, berada di dalam ruang bakar sehingga terkena api secara langsung. Adapun, milik tergugat berada di luar ruang bakar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper