Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menyerahkan berkas perkara Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
Pihak Kejagung membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara Komjen Pol Budi Gunawan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan hari ini, Selasa (10/3/2015).
Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan pihak KPK, karena KPK mengakui tidak mampu menangani perkara Komjen Pol Budi Gunawan tersebut, sehingga menurut Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufieqqurrahman Ruki harus dilimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Agung.
"Iya, tadi sudah dilimpahkan berkas (Budi Gunawan) ke kejaksaan," tutur Kepala Sub Direktorat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMpidsus) Kejaksaan Agung, Sarjono Turin kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi juga menuturkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Dengan demikian, perkara Komjen Pol Budi Gunawan tersebut sepenuhnya akan ditangani pihak Kejaksaan Agung.
"Iya udah dilimpahkan berkas ke Kejaksaan Agung," tukasnya.